Di Depan DPR, Dirjen Pajak Beberkan Penyebab Setoran Seret Awal Tahun

15 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menargetkan setoran pajak sebesar Rp 2.189 triliun sepanjang tahun 2025. Angka tersebut meningkat 13,5% dibandingkan dengan realisasi tahun 2024.

"Ini merupakan challenge sekaligus effort yang harus kami lakukan, support dan kebersamaan dalam mengarungi pengumpulan penerimaan tahun 2025 ini betul-betul sangat kami harapkan," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

Kendati demikian, hingga 31 Maret 2025 penerimaan pajak baru terkumpul Rp 322,6 triliun atau sekitar 14,7% dari target.

Suryo menjelaskan pemungutan pajak sempat terkontraksi pada dua bulan pertama tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh implementasi pemunguta pajak terbaru, PP Pasal 21 untuk karyawan yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sejak masa Januari 2024.

"Ini yang mungkin sedikit mengakibatkan terkontraksinya penerimaan di bulan Januari dan juga Februari karena ada sebagian dari wajib pajak yang melaporkan kompensasi kelebihan pemotongan pemungutan di tahun 2024 serta peningkatan restitusi yang terjadi di 2 bulan ini," ujarnya.

Implementasi tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 baru saja berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturan TER ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Adapun, dasar perhitungan PPh 21 mengacu pada Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, kemudian, tarif efektif rata-rata harian dan bulanan.

Menurut Ditjen Pajak, hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dinilai tidak akan membebankan para pegawai. DJP mengatakan bahwa implementasi perhitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) hanya untuk menyederhanakan penghitungan.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Tekor & Setoran Pajak Turun, Coretax Jadi Sorotan

Next Article Setoran Pajak Masih Kurang Rp 310 T, Dirjen Pajak Gercep Lakukan Ini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |