Jakarta -
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melacak keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Boyamin mengaku menjadi detektif partikelir mencari jejak Jurist di Australia.
Boyamin selama sepekan keliling Australia sejak 17 Juli hingga 25 Juli 2025. Dia mengaku melacak keberadaan Jurist ke Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney.
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," ujar Boyamin, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin menceritakan mendekati alamat yang diduga ditempati oleh Jurist. Namun, dia tak berkunjung sebagai tamu karena tak ingin melanggar hukum di negara tersebut.
"Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi," ucapnya.
Boyamin juga mengaku telah menyerahkan data-data berupa foto suami Jurist berinisial ADH dan nomor ponsel Indonesia yang diduga digunakan Jurist dan suaminya.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," tuturnya.
Boyamin mengatakan mendapat informasi dari Imigrasi Indonesia, kalau Jurist terbang dari Jakarta ke Singapura pada Mei 2025. Boyamin menduga Jurist hanya transit di Singapura lalu terbang ke Australia.
"Kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia," ucapnya.
"Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH)" lanjutnya.
Boyamin juga menyebut Kejagung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia mengatakan pengumuman DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.
"Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ( Deportasi ) ke Indonesia. Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.
Tonton juga video "Masih di Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Masuk DPO Kejagung" di sini:
(idn/imk)