Jakarta -
KPK mengungkapkan jatah yang diterima Bupati Muara Enim Edison (EDS) dalam kasus suap pengadaan smart boad di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). KPK menyebut, Bupati Edison menerima jatah 5 persen dari setiap uang yang diterima melalui rekening penampungan.
Awalnya, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Sesdisdikbud Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani menerima uang Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi selaku marketing PT MSA. Uang itu diberikan untuk menjaga 'hubungan baik' antara PT MSA dengan Pemkab Muara Enim, sekaligus PT MSA berharap agar dimenangkan kembali di proyek-proyek Muara Enim berikutnya.
Kemudian, Taufik mengatakan Edison diduga kerap menerima setoran uang dari rekanan lain, suap ini lagi-lagi dia terima melalui Abi. Suap ini juga diduga tidak hanya ada di Dinas Dikbud saja
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud," kata Taufik.
Menurut Taufik, untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai).
"Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara," ungkapnya.
Penarikan uang 'jatah' Edison itu diduga dilakukan oleh keponakannya. Diketahui, keponakan Edison bernama Adi Triyadi (AD) juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Saudara RDS kepada Saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," jelasnya.
Adapun empat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah:
1. Bupati Muara Enim - Edison
2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 - Abi Nurwardani.
3. Keponakan Bupati - Adi Triyadi
4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi - Cory Erin Hardi
KPK menyangkakan Edison, Abi serta Adi dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk Cory selaku pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tonton juga video "Ekspresi Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Tahanan KPK"
(kuf/zap)
















































