Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang berencana mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), pinjaman modal usaha, hingga kartu kredit baru, ada baiknya mengecek 'rekam jejak' keuangan terlebih dahulu. Kini, masyarakat Indonesia bisa mengecek status pinjaman, riwayat pembayaran, hingga tingkat kelayakan kredit secara mandiri, resmi, dan gratis.
Perlu dicatat, pengecekan riwayat kredit ini tidak lagi menggunakan layanan BI Checking milik Bank Indonesia. Sejak 2018, wewenang tersebut telah dialihkan sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sistem bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Masyarakat bisa mengakses layanan ini secara online melalui portal resmi iDebku OJK di laman https://idebku.ojk.go.id. Platform ini terintegrasi langsung dengan kantor pusat dan kantor regional OJK di seluruh Indonesia, sehingga data yang disajikan akurat serta sah secara hukum.
Melalui portal ini, seluruh riwayat utang atas nama Anda-mulai dari bank umum, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga penyelenggara pinjaman berbasis teknologi, akan terlihat secara transparan.
Apa Saja Informasi yang Ada di SLIK OJK?
Laporan Informasi Debitur (iDeb) yang diterbitkan OJK memuat perincian komprehensif atas seluruh fasilitas kredit yang sedang atau pernah Anda miliki, meliputi:
- Kredit Modal Kerja & Investasi
- Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen
- Kredit Tanpa Agunan (KTA) & Kartu Kredit
- Kredit dengan Jaminan (Emas, deposito, atau aset lainnya)
- Riwayat & Status Kelancaran (Kolektibilitas: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, hingga Macet)
Data ini menjadi acuan utama (scoring) bagi perbankan dan lembaga keuangan sebelum menyetujui permohonan kredit baru Anda.
Panduan Lengkap Cara Cek SLIK OJK via iDebku
Proses pengajuan skor kredit di iDebku relatif mudah. Berikut panduan langkah demi langkah yang bisa Anda ikuti:
Tahap 1: Pendaftaran Akun & Pengajuan Permohonan
- Buka browser di HP atau komputer, masuk ke laman [https://idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id).
- Di halaman utama, klik tombol Pendaftaran, lalu masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan.
- Isi data awal yang diminta:
- Jenis Debitur (Perseorangan atau Badan Usaha)
- Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
- Jenis Identitas (KTP atau Paspor)
- Nomor Identitas
Tip: Jika muncul notifikasi kuota habis, artinya antrean harian sudah penuh. Anda bisa mencoba kembali pada jam-jam sepi, seperti pagi hari sebelum jam kerja atau malam hari saat kuota diperbarui.
- Foto dokumen identitas (KTP/Paspor).
- Foto diri sambil memegang dokumen identitas.
- Foto diri sesuai panduan instruksi di layar.
Tahap 2: Cara Cek Status Permohonan
- Akses kembali situs idebku.ojk.go.id.
- Pilih tombol Status Layanan.
- Masukkan Nomor Pendaftaran yang telah Anda simpan sebelumnya.
- Sistem akan menampilkan status verifikasi permohonan Anda.
Sesuai ketentuan OJK, hasil laporan iDeb SLIK akan dikirimkan langsung dalam bentuk dokumen digital ke alamat email aktif Anda paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran diverifikasi.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

















































