Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberi diskon tarif pesawat berupa PPN yang ditanggung pemerintah adalah 6% (enam persen). Kebijakan ini diharapkan dapat membuat ekonomi lebih bergeliat dengan makin banyaknya masyarakat yang bepergian.
Namun, kalangan maskapai seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menilai kebijakan tersebut kurang pas, utamanya dengan tujuan mendorong bertambahnya jumlah penumpang.
"Dari sisi benefit untuk pax dan peningkatan ekonomi mungkin nggak pas dengan kebijakan yang berlaku sejak 5 Juni sampai dengan 31 Juli periode libur sekolah," kata Bayu kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/6/2025).
Pasalnya kebijakan tersebut baru keluar setelah banyak masyarakat lebih dulu membeli tiketnya. Jika kebijakan diskon tarif pesawat ini keluar beberapa bulan sebelumnya kemungkinan bakal membuat jumlah tiket lebih banyak terjual.
"Perjalanan liburan sekolah itu didominasi keluarga seperti orang tua dan anak atau cucu minimal 3 pax lah. Umumnya mereka sudah merencanakan jauh hari 2-3 bulan sebelum liburan dan membeli tiket, hotel, transport lokal, tiket destinasi dan lain-lain, kenapa lebih awal karena harganya masih murah dibandingkan saat mendekati liburan tersebut," sebut Bayu.
"Sebagai contoh, beli tiket CGK-YIA one way saat bulan Maret sampai dengan April mungkin masih di kisaran Rp 800 ribu sampai 1 juta, tapi di bulan Juni- Juli sudah naik jadi Rp 1-1,2 juta, dengan diskon 6% pun masih lebih murah beli tiketnya di Maret-April," lanjutnya.
Foto: Muhammad Sabki
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi merilis aturan terkait diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat untuk mendukung aktivitas libur anak sekolah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri eklas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.
Pada pasal 2 ayat 3 dijelaskan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari penggantian. Ayat selanjutnya menambahkan PPN yang ditanggung pemerintah adalah 6% (enam persen) dari penggantian.
Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
Adapun waktu pelaksanaan dicantumkan pada pasal 3. Pembelian tiket bisa dimulai saat ini untuk periode penerbangan 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani Rilis Aturan Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026
Next Article Kondominium di Jakarta Kurang Laku, Proyek Baru Banyak Ditunda