Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Mewah, Ini Deretan Pelanggarannya

8 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di kawasan perairan Jakarta.

Sebanyak 29 yacht yang disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah yang telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026.

Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP menjelaskan jumlah kapal yang diperiksa sejak kegiatan patroli HVG yang berupa yacht 112 unit itu terdiri dari kapal wisata (yacht) berbendera asing sebanyak 57 unit, dan kapal wisata berbendera Indonesia ada 55 unit.

"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," kata Agus melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).

Dalam kegiatan patroli itu petugas petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta menelusuri pelanggaran ketentuan perpajakan antara lain yacht masih berada di wilayah Indonesia tetapi izin masuk berupa vessel declaration (VD) yang telah habis masa berlakunya.

Lalu, yacht yang telah berada perairan Jakarta itu tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin vessel declaration, tetapi disewakan. "Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilan (PPh) nya," tegas Agus.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di kawasan perairan Jakarta.

Sebanyak 29 yacht yang disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah yang telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026. (CNBC Indonesia/Arrijal)Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di kawasan perairan Jakarta. Sebanyak 29 yacht yang disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah yang telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026. (CNBC Indonesia/Arrijal)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di kawasan perairan Jakarta.Sebanyak 29 yacht yang disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah yang telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026. (CNBC Indonesia/Arrijal)

Selain itu, yacht yang masuk itu diperjualbelikan dengan warga negara Indonesia (WNI), sehingga kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia tidak terpenuhi.

"Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran, tentunya tidak dilakukan penyegelan," ungkapnya.

Agus menegaskan kegiatan patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya, untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi.

"Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan," ungkapnya.

Agus menambahkan kegiatan patroli HVG dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi masyarakat, sehingga pihak yang mampu membeli barang HVG sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," ujarnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di kawasan perairan Jakarta.

Sebanyak 29 yacht yang disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah yang telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026. (CNBC Indonesia/Arrijal)Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di kawasan perairan Jakarta. Sebanyak 29 yacht yang disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah yang telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026. (CNBC Indonesia/Arrijal)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, telah menyegel 29 kapal laut mewah jenis yacht, dari hasil patroli high valued goods (HVG) di kawasan perairan Jakarta.Sebanyak 29 yacht yang disegel itu merupakan bagian dari total 112 unit kapal laut mewah yang telah diperiksa selama proses patroli sejak Maret 2026. (CNBC Indonesia/Arrijal)

Meski begitu, terkait kerugian negara kata Agus secara angka belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses penelitian atau penghitungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Petugas menurutnya perlu teliti dan hati-hati dalam menghitung jumlah kerugian akibat dugaan pelanggaran aturan kepabeanan dan pajak.

"Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya," ucapnya.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |