Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Malaysia

15 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi industri nasional melalui keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan 99,5 ton rotan utuh yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia.

Keberhasilan ini tidak hanya berkontribusi pada penegakan hukum di bidang kepabeanan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan industri mebel dan kerajinan rotan nasional yang menjadi sumber penghidupan bagi pelaku UMKM dan tenaga kerja di berbagai daerah.

Rotan merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia dan Kalimantan sebagai sentra produksi utama rotan Indonesia. Peluang yang lebih besar dalam memperoleh nilai tambah yang jauh lebih tinggi melalui pengolahan rotan menjadi produk furnitur dan kerajinan dibandingkan menjualnya dalam bentuk bahan baku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengungkapkan penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat DJBC, Kanwil DJBC Kalbagtim, KPPBC TMP B Tarakan, dan KPPBC TMP C Nunukan.

Berdasarkan informasi intelijen yang diterima pada 17 Juni 2026, tim patroli berhasil menghentikan kapal KLM Brothers di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 18 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1.493 bundel rotan utuh jenis Rotan Sega/Segah dengan berat sekitar 99,5 ton dan nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,28 miliar. Saat ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

"Praktik ekspor rotan ilegal merupakan tindak pidana di bidang perdagangan dan kepabeanan. Modus ini dilakukan oleh oknum yang berusaha untuk mencari keuntungan jangka pendek melalui jalur yang tidak legal," ujar Bagus, dalam rilis resmi DJBC, Rabu (5/8/2026).

Pasar domestik masih membutuhkan rotan untuk mendukung industri furnitur dan kerajinan. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam 5 tahun terakhir, Indonesia mengimpor berbagai produk berbahan rotan dengan total nilai mencapai US$ 2.255.948,83. Nilai impor tertinggi terjadi pada tahun 2025 sebesar USD 873.079,83, sedangkan yang terendah terjadi pada tahun 2022 sebesar US$ 210.542,00.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) keberhasil menggagalkan upaya penyelundupan 99,5 ton rotan utuh yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia. (Dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) keberhasil menggagalkan upaya penyelundupan 99,5 ton rotan utuh yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia. (Dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) keberhasil menggagalkan upaya penyelundupan 99,5 ton rotan utuh yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia. (Dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

Secara umum, impor rotan menunjukkan tren peningkatan yang cukup kuat sejak tahun 2023, total akumulasi impor selama lima tahun tersebut mencapai sekitar US$ 2,26 juta, dengan asumsi kurs Rp16.000/USD maka total impor tersebut setara dengan Rp36,1 Miliar.

Berkurangnya ketersediaan rotan alam dalam negeri menyebabkan matinya industri mebel terutama UMKM dalam negeri dan dapat membuka ruang yang lebih besar bagi masuknya produk substitusi berupa rotan sintetis dan furnitur berbahan imitasi dari luar negeri.

Negara pesaing seperti Tiongkok telah memanfaatkan rotan sintetis dengan harga yang relatif lebih rendah dan mampu memproduksi furnitur dalam skala besar dan menjadi tantangan serius bagi industri rotan alam Indonesia.

Tantangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya sejumlah persoalan struktural dalam tata kelola industri rotan nasional. Di antaranya, menurut Bagus, adalah belum maksimalnya tata kelola rantai pasok logistik rotan dari sentra produksi ke sentra industri, belum terintegrasinya sistem pengawasan distribusi bahan baku, perlunya penguatan dan sinkronasi regulasi lintas kementerian / Lembaga di bidang perdagangan, perkebunan, hasil hutan, dan fiskal.

"Bersama-sama kita perkuat bidang pengawasan antar apparat penegak hukum untuk menjamin dari kepatuhan pelaku usaha," kata Bagus.

Di sisi pengawasan, tantangan yang dihadapi pemerintah juga tidak ringan. Luasnya wilayah perairan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain membuka banyak potensi jalur penyelundupan dari jalur-jalur tikus.

Distribusi rotan yang memanfaatkan berbagai moda transportasi, mulai dari jalur darat, sungai, laut, hingga pergudangan antarpulau, semakin meningkatkan kompleksitas pengawasan. Kondisi tersebut diperberat oleh keterbatasan sarana operasi dan kebutuhan penguatan pengawasan yang berbasis teknologi modern.

Oleh karena itu, Bagus menegaskan keberhasilan penindakan ini perlu diikuti langkah-langkah strategis yang lebih komprehensif. Pertama, perbaikan tata kelola industri rotan nasional untuk memastikan petani rotan memperoleh harga yang layak sekaligus menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan UMKM dalam negeri.

Kedua, penyempurnaan regulasi tata niaga dan kebijakan fiskal yang mampu mendorong hilirisasi serta meningkatkan daya saing produk furnitur rotan Indonesia. Ketiga, penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam sinkronasi kebijakan dan pengawasan, pembinaan industri, serta pengembangan pasar ekspor produk jadi bernilai tambah tinggi.

Di sisi lain, penguatan sarana operasi pengawasan di DJBC juga menjadi kebutuhan penting untuk menghadapi pola penyelundupan yang semakin kompleks. Pengembangan intelijen, pemanfaatan teknologi pengawasan, peningkatan armada patroli, serta kolaborasi yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam menjaga sumber daya nasional dari praktik perdagangan ilegal.

"Keberhasilan menggagalkan penyelundupan 99,5 ton rotan ini menunjukkan bahwa pengawasan kepabeanan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap industri nasional, UMKM, tenaga kerja, dan agenda hilirisasi yang menjadi prioritas pembangunan nasional," kata Bagus.

Dengan menjaga kebutuhan rotan di dalam negeri, mendorong UMKM dan Industri untuk memperoleh nilai tambah ekonomi yang lebih besar dan memperkuat kemandirian industri serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) keberhasil menggagalkan upaya penyelundupan 99,5 ton rotan utuh yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia. (Dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) keberhasil menggagalkan upaya penyelundupan 99,5 ton rotan utuh yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia. (Dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) keberhasil menggagalkan upaya penyelundupan 99,5 ton rotan utuh yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia. (Dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |