Jakarta -
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia-Medan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 9.000 butir ekstasi disita.
"Tersangka adalah R Muhammad Hadi alias Muham (31). Dia ditangkap di pintu keluar 2 mal di Medan," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Brigjen Eko menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat kerja sama intens Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Sumut. Berawal dari informasi yang diterima mengenai dugaan akan adanya transaksi narkoba di Medan, Tim 1 Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Kevin Lelury dan Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Muham, pada Kamis (30/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pukul 12.30 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap seseorang yang membawa tas ransel hitam. Pelaku kemudian disergap saat hendak keluar melalui pintu 2 mal tersebut.
"Dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan narkotika jenis ekstasi yang berada di dalam tas ransel warna hitam yang berisikan dua bungkus besar plastik bening yang diduga narkotika jenis ekstasi," ungkap dia.
Hasil interogasi, Muham mengaku diberi pekerjaan sebagai kurir ekstasi oleh kenalannya di kampung yang sama yang dikenal dengan nama Yuki. Terdesak ekonomi, Muham mengakui akhirnya mengambil pekerjaan haram tersebut.
"Muham kenal dengan Saudara Yuki sekitar lima tahun yang lalu, sering tegur sapa dan berkomunikasi karena satu kampung. Pada Rabu 29 Juli 2026 sekira jam 19.00 WIB, Yuki datang ke rumah Muham menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkoba jenis ekstasi, karena Muham mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan sudah lama tidak bekerja maka tawaran tersebut diterimanya," jelasnya.
Dalam pekerjaan itu Muham diberikan fasilitas handphone untuk komunikasi dengan bandar. Dia kemudian diberi ekstasi untuk diedarkan.
Muham dijanjikan sejumlah uang oleh Yuki sebagai upah pengantaran. Bahkan Yuki memberi uang muka kepada Muham.
"Muham dijanjikan upah oleh Yuki sebesar Rp 700 ribu apabila berhasil melakukan pengambilan/penjemputan barang tersebut. Dan Muham sudah dikasih upah sebesar Rp 300.000, melalui transfer e-walet ke nomornya untuk akomodasi," imbuh dia.
Setelah ekstasi itu diambil, dia mengantarnya ke rumah Yuki di Desa Tungtungan 1, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang Sumut. Menurut informasi dari Yuki bahwa narkoba jenis ekstasi merupakan pesanan dari Luken.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu buah tas gendong berisi ekstasi sekitar 9.162 butir. Selain itu, polisi menyita serbuk ekstasi seberat 68 gram serta dua unit ponsel alat telekomunikasi.
(tsy/mea)














































