Bareskrim Gagalkan Peredaran 3,3 Kg Ekstasi dari Hungaria, 2 Pelaku Ditangkap

4 hours ago 5

Jakarta -

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi yang dikirim dari Hungaria. Dua pelaku bernama Agus Sopian dan Anas Abdul Malik ditangkap.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari Bea Cukai terkait dugaan penyelundupan narkotika yang akan masuk ke Tanah Air. Pada Rabu (11/2), polisi langsung memantau target operasi dari Kantor Pos Tangerang Selatan.

"Tim mengecek paket tersebut dan ternyata bahwa benar adanya paket kotak yang berisikan kotak catur terbuat dari Polyvinyl Chloride (PVC) yang didalamnya berisikan ekstasi kristal," kata Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Kamis pagi tadi, tersangka Agus Sopian datang mengambil paket tersebut. Setelah membayar pajak, paket narkotika itu langsung dibawa Agus ke rumahnya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

"Pukul 10.30 WIB, tim mengamankan satu orang yang mengambil paket tersebut. Selanjutnya barang bukti dibawa ke rumah orang tuanya," ujar Eko.

Sekitar pukul 15.58 WIB, Agus dihubungi oleh seorang bernama Adnan Fadil melalui panggilan video. Belakangan diketahui Adnan Fadil merupakan narapidana di Lapas kelas 1A Tangerang Baru.

"Adnan Fadil video call sambil memerintah agar paket tersebut diunboxing, dan diperintahkan agar diberikan paket tersebut kepada temannya," ucap Eko.

Tak lama, tersangka Anas Abdul Malik menyambangi kediaman Agus untuk mengambil barang haram tersebut. Anas mengaku diperintahkan teman Adnan untuk untuk mengambil paket tersebut.

"Tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang agar Adnan Fadil diamankan berserta alat komunikasinya untuk dilakukan pengembangan," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita 3,3 kilogram ekstasi kristal di dalam paket bentuk catur. Kini, polisi telah menahan kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

(ond/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |