Bareskrim Bongkar Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Kedaluwarsa

4 hours ago 3
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026). (Dok. Bareskrim Polri)

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026). (Dok. Bareskrim Polri)

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026). (Dok. Bareskrim Polri)

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa. Informasi tersebut menjadi perhatian serius aparat karena kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri. (Dok. Bareskrim Polri)

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026). (Dok. Bareskrim Polri)

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging. Petugas kemudian mengamankan tiga unit truk yang membawa sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk dijual ke masyarakat. (Dok. Bareskrim Polri)

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026). (Dok. Bareskrim Polri)

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan dengan mengamankan dua gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan barang bukti daging domba impor kedaluwarsa sehingga total barang bukti yang disita mencapai sekitar 12,9 ton. (Dok. Bareskrim Polri)

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026). (Dok. Bareskrim Polri)

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan penyidik telah memeriksa 10 saksi dan menetapkan empat tersangka, yakni IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kembali menjual daging ke pedagang pasar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pangan, dan Perdagangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. (Dok. Bareskrim Polri)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |