Bareskrim Beberkan Kasus LPG Oplosan di Karawang dan Semarang

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membeberkan bahwa terdapat kasus penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi, terutama di wilayah Karawang dan Semarang.

Dirtipidter Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menemukan penjualan LPG non subsidi yang berasal dari LPG subsidi. Nunung mengatakan, proses pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non subsidi tersebut justru dilakukan oleh pangkalan LPG.

"Biasanya, orang beli dari pangkalan, baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah, ini pangkalan sendiri yang bermain," katanya dalam Konferensi Pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Dia mengungkapkan, bukan hanya negara yang dirugikan, namun masyarakat juga merasakan dampak signifikan berupa kelangkaan LPG subsidi dari penyelewengan tersebut, khususnya di wilayah dekat pangkalan yang 'bermain'.

"Ini salah satu sumber informasi mengapa kita bisa tahu adanya penyalahgunaan LPG ini, karena ada kelangkaan di sekitar pangkalan tersebut," tambahnya.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 42 tanggal 16 April 2025 di Dusun Krajan, RT 007, RW 02, Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, dengan satu orang tersangka atas nama TN alias E.

Ada pula, Laporan Polisi Nomor 46 tanggal 30 April 2025, di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 24, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan tiga orang tersangka yakni FZSW alias A, DS, dan KKI.

Dari kasus di Karawang, pihaknya menyita barang bukti berupa 386 tabung gas dengan rincian: 254 tabung gas 3 kg, 38 tabung gas 5,5 kg, dan 94 tabung gas 12 kg. Ada pula barang bukti berupa 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 buah potongan ember, satu unit HP merek Vivo Y22 warna biru, satu buah buku catatan pembelian tabung gas 3 kg, dan satu unit mobil pickup.

Sedangkan dari kasus yang berlokasi di Semarang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4.109 tabung gas dengan rincian: 20 tabung ukuran 50 kg, 649 tabung ukuran 12 kg, 95 tabung ukuran 5,5 kg, dan 3.346 tabung ukuran 3 kg. Ada pula barang bukti berupa 10 unit selang, satu unit timbangan, 12 pak segel baru warna kuning tabung 12 kilo, 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pak segel warna putih untuk tabung 5,5 kg, 3 unit handphone, 1 unit truk, dan 2 mobil pickup.

Bahkan, Nunung mengatakan bahwa para tersangka khususnya di Karawang diperhitungkan telah meraup keuntungan dari penyelewengan tersebut mencapai Rp 1,27 miliar selama setahun. Sedangkan untuk kasus penyelewengan di Semarang telah merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar.

"Nah, ini bukan keuntungan yang mereka peroleh, tapi kalkulasi kehilangan barang subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat, namun demikian ini tidak tepat sasaran," imbuhnya.

"Penerapan pasal yang bisa kita jerat terhadap para pelaku adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan tersebut, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tandasnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Gawat! Transaksi Judi Online Tembus Rp 194,7 Miliar

Next Article Menjelang Tutup Tahun, Pendaftar Pembeli LPG 3 Kg Sudah 57 Juta NIK

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |