Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini mengubah ketentuan ekspor dan impor yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Menurut PMK tersebut, aturan ini mulai berlaku pada 6 Juni 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan bea dan cukai di bandara dan pelabuhan. PMK ini mengatur khususnya soal barang bawaan jemaah haji, yakni jemaah haji reguler maupun khusus bisa mendapatkan pembebasan bea masuk hingga US$ 2.500 atau setara Rp 40,75 juta per orang (kurs Rp 16.300) untuk setiap kedatangan.
"jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c; atau jemaah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2,500.00 (dua ribu lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk," tulis Pasal 12 Ayat 2 di PMK tersebut.
Adapun, nilai pembebasan bea masuk ini naik lima kali lipat jika dibandingkan sebelumnya yakni US$ 500. Selain itu, Kemenkeu juga membebaskan barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan internasional seperti medali, trofi, atau plakat juga mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan syarat tertentu.
Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan. Kedua, barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan.
Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari Kementerian/Lembaga di Indonesia, penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa internasional/ nasional. Kemenkeu melarang keras jenis hadiah dalam bentuk kendaraan bermotor, barang kena cukai; dan/atau hasil dari undian atau judi.
Dalam aturan PMK ini, Kemenkeu menegaskan barang pribadi penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk ini berlaku ketentuan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN & PPnBM. Kemudian, juga dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh).
"Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan (PPh)," tulis Pasal 12 Ayat 6.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Israel Bom Bandara Yaman, Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Hancur
Next Article Barang Kiriman Masuk RI Makin Sedikit, 5 Tahun Turun 93%