Bank DKI Masuk Panggung, Ini Peta Kekuatan KUB BPD

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank DKI telah menjadi induk atau anchor skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dalam rangka pemenuhan modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ini setelah resmi menandatangani perjanjian KUB dengan PT Bank Maluku Malut pekan lalu.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut momentum tersebut sangat tepat, mengingat Bank DKI tengah berada dalam proses transformasi. Ia juga menyampaikan rencana Bank DKI untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat dilakukan tahun depan.

"Pembentukan KUB ini juga menjadi bagian dari investment story Bank DKI menujuInitial Public Offering(IPO) dango public. Sebab, jika sudahgo public, saya yakin pengawasnya adalah publik. Saya sudah berbicara dengan Pak Dirut Bank DKI, paling lama satu tahun ke depan sudah harus IPO. Saya yakin itu bisa tercapai," ujar Gubernur Pramono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (10/6/2025).

Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan upaya bersama dalam memperkuat kontribusi skala ekonomi dan skala bisnis masing-masing bank, sekaligus mendorong peningkatan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat di Jakarta, Maluku, dan Maluku Utara. Ia berharap sinergi dengan Maluku dan Maluku Utara dapat berjalan baik dan saling menguntungkan.

"Inisiatif pembentukan KUB juga mencerminkan semangat sinergi antardaerah untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, memperluas akses layanan keuangan, serta memperkuat potensi bisnis dan kinerja Bank DKI maupun Bank Maluku Malut. Kerja sama melalui BUMD dapat menjadi penggerak business matching antardaerah yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi di wilayah masing-masing," jelasnya.

Ke depannya, lanjut Gubernur Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mendorong Bank DKI untuk terus memperluas hubungan kerja sama dengan BUMD lain di seluruh Indonesia, serta bertransformasi menjadi institusi keuangan daerah yang inklusif, modern, dan berkelanjutan.

Sebagai tambahan informasi, penandatanganan perjanjian penyertaan modal dan perjanjian pemegang saham ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun.

Adapun tenggat waktu bagi BPD untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum berakhir akhir tahun lalu. Itu tidak terlepas akibat proses pembentukan skema KUB yang tidak mulus. Bank DKI sebelumnya sempat menyatakan mundur sebagai anchor.

Lantas, berikut daftar induk KUB BPD serta modal inti anggotanya per 31 Desember 2024:

BJB

Anggota KUB

Modal Inti (Tier 1)

Bank Jambi

Rp2,75 triliun

BJB Syariah

-

Bank Sultra

Rp1,98 triliun

Bank Maluku Malut

Rp1,464

Bank Bengkulu

Rp1,305 triliun

Bank Jatim

Anggota KUB

Modal Inti (Tier 1)

Bank NTB Syariah

Rp1,97 triliun

Bank Lampung

Rp1,18 triliun

Bank Banten

Rp1,19 triliun

Bank NTT

Rp2,504 triliun

Bank DKI

Anggota KUB

Modal Inti (Tier 1)

Bank Maluku Malut

Rp1,46 triliun

Mega Corpora

Anggota KUB

Modal Inti (Tier 1)

Bank SulutGo

Rp1,80 triliun


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dari Rugi Jadi Untung, Ini Jurus BPD Hadapi Ketidakpastian

Next Article Sistem Sempat Down, Direksi Bank DKI Dipanggil Pramono Anung

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |