Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR, pemerintah, dan DPD.
"Berdasarkan pembahasan kita baik itu dari kementerian pemerintah maksud saya, maupun juga PPU DPD RI, bahwa di Baleg juga kemarin sudah diajukan dari pimpinan bahwa ada penambahan satu RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman," kata Bob Hasan dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra ini mengatakan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah, saat ini dialihkan menjadi usul inisiatif DPR. Selain itu, RUU tersebut kini masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Bob mengatakan dengan penambahan tersebut, ada empat RUU baru dalam prolegnas prioritas 2026 usul inisiatif DPR.
"Yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan tentunya yang terakhir tadi RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," ujarnya.
Selain itu, Baleg DPR juga sepakat memasukkan satu RUU sebagai usul inisiatif pemerintah, yakni RUU tentang Pelelangan. Bob mengatakan terdapat perubahan nomenklatur dari sebelumnya Pelelangan Aset menjadi Pelelangan.
"Tanpa aset, Pelelangan saja. Berarti yang tadinya pakai aset menjadi hanya pelelangan gitu ya," kata Bob Hasan.
Lebih lanjut, dalam rapat juga disepakati sejumlah perubahan lain dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Di antaranya, perubahan nama RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
Kemudian, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah, saat ini diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.
"Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita eh bacakan dalam rapat paripurna mendatang," tutur Bob Hasan.
Simak Video 'Ahmad Doli Heran Rapat Komisi II-BKD Bahas RUU Pemilu Mendadak Batal':
(amw/zap)


















































