Jakarta -
Menerbangkan layang-layang di sekitar bandara berisiko besar mengganggu aktivitas penerbangan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan pesawat. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk tidak menerbangkan layang-layang di sekitar bandara dan jalur pendaratan pesawat.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Dampak Bermain Layang-layang di Area Bandara
Menurut Ditjen Perhubungan Udara, ini dampak dari bermain layang-layang di dekat bandara:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menghalangi proses take off dan landing
Menerbangkan layang-layang dapat berisiko pada pesawat-pesawat yang akan mendarat/terbang, menyebabkan penundaan jadwal atau bahkan insiden. - Kerusakan mesin pesawat
Layang-layang dapat terhisap ke mesin pesawat dan menyebabkan kerusakan. - Gangguan kendali pesawat
Selain mesin, layang-layang dapat juga tersangkut pada aileron/sirip pesawat serta mengganggu kemudi kendali pesawat.
Menerbangkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Bisa Dipidana
Mengutip dari situs KemenPANRB, banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area pendekatan (final approach) Runway 06 dan 07L Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, terindikasi mengganggu operasional penerbangan serta mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, pada Rabu (9/7/2025) di Jakarta menyampaikan bahwa sejumlah pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandar udara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).
"Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat," kata Lukman.
"Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat," ujarnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ucap Lukman.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.
"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," imbaunya.
Simak juga Video: Layangan Bikin 21 Penerbangan di Bandara Soetta Terganggu
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini