Aturan Kendaraan yang Boleh Diangkut Kapal Penumpang, Cek Infonya!

22 hours ago 5

Jakarta -

Kapal penumpang bukan untuk kendaraan dengan muatan berlebih dan ukuran tak sesuai. Maka dari itu, ada aturan khusus bagi kendaraan yang diangkut oleh kapal penumpang.

Mari utamakan keselamatan pelayaran dengan mengikuti standar kendaraan yang boleh diangkut kapal penumpang. Simak pemaparan dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Kendaraan yang Boleh Diangkut Kapal Penumpang

Hati-hati kendaraan overload dan overdimension. Berikut standar kendaraan yang boleh diangkut dengan kapal penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Tinggi kendaraan tidak boleh lebih dari 3,8 meter atau sekurang-kurangnya 1 meter di bawah springkler
  • Lebar kendaraan maksimal 2,5 meter
  • Panjang keseluruhan kendaraan tidak lebih dari 12 meter
  • Berat muatan yang dimuat di atas kendaraan tidak lebih dari 20 ton

Fasilitas Tanggap Darurat di Kapal

Demi keselamatan pelayaran, setiap kapal wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat yang siap digunakan kapan saja untuk melindungi penumpang dan kru. Apa saja fasilitas yang dimaksud?

  • Pelampung: Alat keselamatan dasar untuk menjaga diri tetap terapung di air.
  • Sekoci: Kapal kecil yang digunakan untuk evakuasi penumpang dan kru.
  • Apar: Alat pemadam kebakaran untuk mengatasi bencana kebakaran.
  • Sistem Komunikasi: Sistem radio dan sinyal darurat untuk menghubungi otoritas atau kapal lain.
  • P3K: Kotak yang dilengkapi peralatan medis dasar dan obat-obatan umum.
  • Alarm Peringatan: Alarm yang dibunyikan saat terjadi kebakaran, disertai petunjuk evakuasi.
  • Jaring Pengamanan: Jaring yang dipasang di sisi kapal untuk mencegah orang jatuh ke laut.
  • Rencana Tanggap Darurat: Prosedur yang mengatur tindakan yang harus diambil dalam situasi darurat.
  • Latihan Keadaan Darurat: Sistem radio dan sinyal darurat untuk menghubungi otoritas atau kapal lain.
  • APD (Alat Pelindung Diri): Peralatan seperti pakaian pelindung kebakaran, sarung tangan, dan helm.

Aturan Refund Tiket Kapal

Dikutip dari laman Instagram resmi Pelni (@pelni162), berikut ini ketentuan pembatalan atau refund tiket Pelni.

  • Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan melalui loket penjualan kantor cabang
  • Pembatalan dapat dilakukan maksimal lima jam sebelum keberangkatan kapal
  • Mengisi formulir pembatalan tiket serta melampirkan fotokopi identitas dan e-ticket penumpang
  • Pengembalian dana pembatalan tiket dapat diterima penumpang senilai 50% dari harga tiket dasar, ditambahkan dengan biaya asuransi dan pas pelabuhan
  • Penumpang akan menerima pengembalian dana setelah proses pembatalan selesai.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |