Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat telah merilis Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat, yang mencakup hasil negosiasi soal tarif impor antarkedua negara.
Selain soal besaran tarif impor, di mana Indonesia dikenakan tarif 19% untuk barang-barang yang masuk ke AS, kerangka kerja tersebut juga mencakup sejumlah kesepakatan nontarif.
Salah satunya adalah ekspor komoditas kritis ke AS yang saat ini telah diatur melalui sejumlah regulasi, termasuk larangan ekspor mineral mentah.
"Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat atas komoditas industri, termasuk mineral-mineral kritis," tulis pernyataan tersebut.
Adapun belum dijelaskan secara spesifik mineral mana saja yang ingin dihapus pembatasan ekspornya oleh AS.
Saat ini, larangan ekspor mineral mentah telah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Artinya, hanya mineral yang telah dimurnikan melalui proses pengolahan di smelter yang boleh diekspor.
Sementara itu, masih ada mineral yang baru melalui tahap pengolahan, yakni konsentrat tembaga, yang dikecualikan dan masih mendapatkan izin ekspor hingga September 2025 dengan kuota tertentu.
Adapun untuk mineral logam tanah jarang, yang termasuk ke dalam mineral kritis, saat itu belum terakomodasi regulasi yang memungkin eksploitasi di dalam negeri.
Perlu diketahui, mineral tanah jarang merupakan komoditas primadona untuk teknologi tinggi. Saat ini, China masih menjadi penguasa jenis mineral ini di dunia.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Menanti Jurus RI Negosiasi Tarif Dagang dengan AS