ART Mendadak Kaya Punya Duit Rp3 Miliar, Ternyata Hasil Mencuri

10 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Singapura, Raguindin Alma Bassig (47), terbukti mencuri uang senilai US$ 168.000 atau sekitar Rp 3,01 miliar (asumsi kurs Rp 17.942) dan perhiasan dari brankas milik majikannya.

Seorang wanita berkewarganegaraan Filipina itu menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli unit kondominium, mobil, dan tanah di negara asalnya.

Mengutip CNA, Raguindin dijatuhi hukuman tiga tahun dua bulan penjara pada hari Jumat (17/7/2026) setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan pencurian. Ia juga menghadapi tiga dakwaan serupa lainnya yang turut dipertimbangkan dalam penetapan hukuman.

Namun, tak satu pun barang curian berhasil ditemukan kembali. Sebelum persidangan berakhir, korban berusia 54 tahun itu berbicara di hadapan pengadilan dengan penuh emosi, menceritakan rasa dikhianati yang mendalam.

Hakim Distrik Koo Zhi Xuan menyatakan jumlah total barang yang dicuri sangat besar dan pelanggaran tersebut layak mendapatkan hukuman yang bersifat jera. Ia juga tidak dapat memastikan apakah barang-barang curian itu bisa dikembalikan sepenuhnya.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya secara serius," ujar Hakim Koo Zhi Xuan, dikutip dari CNA.

Berdasarkan dokumen pengadilan, korban telah mempekerjakan Raguindin sejak Maret 2016. Selama bekerja dan tinggal di rumah keluarga tersebut, Raguindin menemukan brankas di dalam lemari pakaian yang tidak terkunci di kamar tidur majikan. Ia kemudian menemukan kunci brankas di saku mantel yang tersimpan di lemari yang sama, dan mengetahui isi brankas berupa berbagai mata uang asing serta koleksi perhiasan.

Antara Januari hingga Desember 2022, saat rumah sedang kosong, Raguindin berulang kali mencuri uang tunai dalam mata uang euro, pound, dan yen, beserta perhiasan-termasuk barang bermerek Van Cleef & Arpels, emas, giok, dan perak-dengan nilai keseluruhan mencapai S$ 77.851.

Pencurian ini tidak terdeteksi hingga November 2025, ketika korban menyadari uang tunai di brankas berkurang namun sempat mengira hanya salah taruh. Pada 27 Mei 2026, korban memasang kamera sensor gerak di kamar tidur, dan akhirnya tertangkap basah Raguindin sedang membuka brankas serta mengambil barang-barang di dalamnya.

Di persidangan, Raguindin memohon keringanan hukuman dan meminta dipulangkan ke Filipina untuk merawat ibunya yang sudah lanjut usia. Namun saat ditanya hakim mengenai sisa uang yang dibawanya, ia menyatakan tidak memiliki apa-apa lagi.

Pihak penuntut tidak mengajukan tuntutan ganti rugi, namun akan memproses penyitaan aset secara terpisah untuk membantu pemulihan kerugian korban. Hakim juga menjelaskan pengadilan tidak dapat memaksakan pembayaran ganti rugi jika terdakwa terbukti tidak memiliki kemampuan finansial.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |