Andre Rosiade: BNI Kembalikan Uang Nasabah Rp 28 M Bukti Pemerintah Prabowo Berpihak ke Rakyat

3 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan apresiasi atas langkah BNI yang akan mengembalikan dana nasabah terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah senilai Rp 28 miliar. Andre mengatakan keputusan BNI tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terhadap publik dan komitmen dalam menjaga kepercayaan nasabah.

"Saya selaku pimpinan Komisi VI DPR RI memberikan apresiasi kepada BNI yang bergerak cepat dan menunjukkan komitmen tinggi untuk mengembalikan uang nasabah jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Langkah responsif BNI dalam menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat serta memastikan hak-hak nasabah terpenuhi patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi perbankan nasional," kata Andre dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini mengatakan keputusan BNI itu juga sejalan dengan arahan dan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap rakyat. Andre menegaskan Prabowo selalu memerintahkan jajarannya untuk responsif dalam menangani permasalahan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini sekaligus juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat dan mendorong seluruh lembaga maupun BUMN untuk responsif terhadap keluhan masyarakat serta memberikan solusi cepat terhadap permasalahan masyarakat," ujar Andre.

Selanjutnya, Andre berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi BNI. Andre berharap BNI selalu meningkatkan pelayanan dan menjaga terus kepercayaan nasabah.

"BNI sebelumnya juga menyatakan bahwa 'Deposito Investment' yang ditawarkan oleh mantan pegawai bukan berasal dari sistem resmi BNI. Karena itu, saya berharap kasus ini menjadi evaluasi dan BNI terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sistem perlindungan nasabah, serta menjadi garda terdepan dalam mendukung perekonomian rakyat Indonesia," ujar Andre.


Penjelasan BNI

BNI telah memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan penggelapan dana jemaat oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).

Munadi mengatakan kasus ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. Munadi menyebut dana yang digelapkan Andi totalnya Rp 28 miliar berdasarkan penyidikan kepolisian. Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI," kata Munadi.

Munadi menerangkan peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur perbankan. Dia menyebut produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat gereja bernama 'Deposito Investment' oleh tersangka bukan produk resmi BNI.

"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," ujar Munadi.

(knv/fjp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |