Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Prancis berencana akan melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Ini buntut penusukan asisten guru oleh anak laki-laki di bawah umur.
Rencana itu diungkapkan sendiri oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Dia mengatakan akan memanfaatkan kemampuan verifikasi usia yang dimiliki oleh platform media sosial.
"Saya mengusulkan pelarangan media sosial untuk anak-anak di bawah 15 tahun. Platform punya kemampuan memverifikasi usia. Mari kita lakukan," ucapnya dikutip dari AFP, Rabu (11/6/2025).
Yunani, yang didukung Prancis dan Spanyol, mengusulkan Uni Eropa harus membatasi penggunaan platform online berdasarkan usia. Karena dampak negatif bagi mental dan fisik anak-anak. Macron juga menambahkan akan melanjutkan larangan media sosial bagi anak secara sepihak jika tidak ada kemajuan dalam beberapa bulan ke depan. "Kami tidak bisa menunggu.
Bukan hanya media sosial, penjualan pisau kepada anak di bawah umur juga akan dilarang. Kantor Perdana Menteri setempat mengatakan kebijakan ini akan dilakukan lewat dekrit dalam dua minggu depan.
Anak sekolah menengah berusia 14 tahun diketahui menusuk asisten sekolahnya berusia 31 tahun dengan sebuah pisau. Dia kemudian ditangkap dan ditemukan pisau saat menggeledah tasnya di wilayah Nogent, Prancis Timur.
Kejadian ini bukanlah yang pertama. Karena dalam beberapa tahun terakhir, serangan pada guru dan murid oleh anak-anak sekolah sering terjadi.
Polisi juga mulai melakukan pelacakan pisau dan senjata di tas dan dalam hingga sekitar sekolah. Aktivitas ini mulai dilakukan pada Maret lalu.
Presiden RI Prabowo telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut terdapat tiga klasifikasi pembatasan usia, salah satunya usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses akun pada produk dan layanan berprofil rendah dan dirancang khusus untuk anak dengan persetujuan orang tua.
Menurut Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, proses implementasi akan dilakukan secara bertahap, dengan masa penyesuaian selama dua tahun sebagaimana telah diatur dalam PP tersebut.
"Terkait timeline kalau kita baca di PP nya sendiri, itu ada waktu penyesuaian itu 2 tahun. Di PP nya sendiri ada menyebut itu, nah itu terkait dengan timelinenya," kata Alex di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Berikut klasifikasi pembatasan usia yang diatur dalam PP Tunas:
- Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan berprofil risiko rendah yang secara khusus dirancang untuk anak, dan itu pun dengan persetujuan orang tua.
- Anak usia 13 hingga belum genap berusia 16 tahun dapat memiliki akun untuk produk digital berisiko rendah, tetapi tetap dengan syarat persetujuan dari orang tua atau wali.
- Anak usia 16 hingga belum genap 18 tahun boleh mengakses lebih banyak layanan digital, namun masih tetap membutuhkan izin orang tua untuk memiliki akun.
Tak hanya itu, aturan ini juga mewajibkan penyedia platform seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan penyelenggara digital lainnya untuk menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas akun anak mereka.
"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak," demikian bunyi Pasal 21 ayat (2).
Dengan aturan ini, penyelenggara platform digital di Indonesia tidak hanya harus menyesuaikan sistem verifikasi usia, tapi juga menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Serangan Siber Makin Ngeri, Mastercard Perkuat Sistem Keamanan
Next Article RI Mau Batasi Medsos, Bill Gates Sebut Usia Tepat Anak Boleh Main HP