Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Yuddy dijerat tersangka oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alasan Yuddy ditetapkan tersangka karena dia terjerat dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Yuddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025.
Yuddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. KPK menetapkan Yuddy tersangka bersama empat orang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta," ucap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam jumpa pers, Kamis (13/3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan modus dalam perkara pengadaan iklan ini adalah mark-up harga.
Berikut ini identitas tersangka pengadaan iklan:
1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB
2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan ada kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi di BJB. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam kasus ini. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan juga menyita beberapa aset Ridwan Kamil. Statusnya saat ini masih saksi.
Kasus di Kejagung
Terbaru, Yuddy juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Kali ini, dia terjerat kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan peran Yuddy adalah memberikan penambahan kredit kepada PT Sritex sebesar Rp 350 miliar. Nurcahyo menilai perbuatan Yuddy melawan hukum karena Yuddy mengetahui dalam laporan keuangannya Sritex tidak mencantumkan kredit existing.
"Tersangka Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025) yaitu merupakan pemilik kredit pemutus tingkat pertama memutuskan untuk memberikan penambahan kepada PT Sritex sebesar Rp 350 M, walaupun dia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul mengusulkan PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200.000.000.000," ungkao Nurcahyo.
Yuddy ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun '99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut ini daftar tersangka baru di kasus Sritex yang diusut Kejagung:
1. Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
3. Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
4. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
5. Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
6. Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
7. Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
8. SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex. Dengan demikian, hingga kini total 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini