Jakarta -
Aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke arah kereta api (KA) terjadi lagi. Dua penumpang KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya mengalami luka akibat terkena serpihan kaca yang pecah setelah kereta dilempari batu oleh orang tak dikenal.
Peristiwa ini terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025). Kedua penumpang yang menjadi korban langsung mendapat pertolongan pertama dari tim medis dan dirujuk ke rumah sakit. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras aksi vandalisme tersebut dan menegaskan bahwa tindakan serupa merupakan pelanggaran hukum yang tak bisa ditoleransi.
KAI Tindak Tegas Aksi Vandalisme
Melalui pernyataan resminya, KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang membahayakan keselamatan penumpang dan mengganggu operasional perjalanan kereta api. KAI juga memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara hukum. Pelaku akan ditelusuri dan diserahkan kepada pihak berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," tulis KAI dalam keterangannya, Senin (8/7/2025).
"Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali," lanjut pernyataan tersebut.
Ancaman Pidana Vandalisme Kereta
Tindakan pelemparan batu ke arah kereta api dapat dikenakan sanksi pidana berat, terutama bila menimbulkan bahaya atau korban jiwa. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, disebutkan:
- Ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. - Ayat (2):
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain KUHP, tindakan merusak sarana atau prasarana KA juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya:
- Pasal 180:
Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sanksi untuk pelanggaran Pasal 180 tercantum dalam Pasal 197, yaitu:
- Ayat (1):
Dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. - Ayat (2):
Jika mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian harta benda, dipidana paling lama 5 (lima) tahun. - Ayat (3):
Jika mengakibatkan luka berat, dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun. - Ayat (4):
Jika mengakibatkan kematian, dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun.
Dengan demikian, aksi pelemparan batu ke kereta api bisa dijerat baik dengan KUHP maupun UU Perkeretaapian, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Masyarakat Diajak Berperan Aktif
KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melapor ke Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.
Transportasi publik yang aman dan nyaman hanya bisa terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Aksi pelemparan bukan hanya merugikan operator, tapi juga mengancam keselamatan penumpang yang tidak bersalah.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini