Berakhir sudah pelarian AW, pria pelaku pelecehan seksual yang menjadi buronan aparat Amerika Serikat (AS). You can run but you can't hide.
AW diringkus anggota Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Imigrasi membekuk AW yang sedang bersembunyi di bunker rumah.
AW sudah 15 tahun menjadi buronan aparat penegak hukum AS. Pria tersebut kabur ke Indonesia saat akan diproses hukum di negaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serika," demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun Instagram @ditjen_imigrasi, Sabtu (6/6/2026).
Pelarian AW berakhir pada Kamis, 23 April 2026, saat petugas Imigrasi menangkapnya di rumahnya di daerah Sawangan, Kota Depok. Petugas membongkar akses bunker di rumah tersebut.
AW lalu keluar dengan mengulurkan kedua tangannya. Tampak dinding bunker tersebut dilapisi lembaran berwarna hitam sejenis peredam suara.
"Mengamankan seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker di kediamannya di Sawangan, Depok," katanya.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Dia mengatakan Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".
Palsukan Identitas
Dalam pelariannya di Indonesia, AW memalsukan identitasnya. Diduga hal itu dilakukan AW agar tak terdeteksi aparat penegak hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan.
Setelah diperiksa, akhirnya diketahui juga bahwa AW melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya, berupa penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Ditjen Imigrasi menangkap WN asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak hukum AS dan kabur ke Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi)
"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," katanya.
Dideportasi ke AS
Ditjen Imigrasi menangkap AW setelah menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS. Imigrasi RI lalu melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.
Setelah diperiksa secara intensif, buronan kasus pelecehan seksual di AS itu dideportasi ke negaranya.
"Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," ucapnya.
Terungkapnya Buronan AS
Ditjen Imigrasi menindak AW setelah seorang perempuan berinisial NM melapor. NM mengaku dirinya dan kedua anaknya juga menjadi korban AW.
Ditjen Imigrasi menangkap WN asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak hukum AS dan kabur ke Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi)
Ditjen Imigrasi lalu memfasilitasi korban NM bersama anak-anaknya untuk pulang ke AS. Setelah itu, Ditjen Imigrasi berfokus untuk menangkap AW.
"Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual," jelasnya.
(jbr/aik)

















































