Ada Batas Usia Anak Punya TikTok-Instagram di RI, Perhatikan 7 Hal Ini

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia menerapkan aturan pembatasan usia akses media sosial untuk anak-anak melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan tersebut diresmikan pada Maret 2025. Pemerintah akan menggunakan beberapa standar yang menjadi acuan bagi perusahaan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menetapkan batasan usia bagi anak yang ingin menggunakan platform masing-masing.

Dalam rangka implementasi PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) dan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) sebagai regulasi turunan pasca-penetapan PP tersebut.

RPM dan RKM disusun dengan pembagian kewenangan yang jelas. RPM akan mengatur norma besar, kewajiban PSE, serta mekanisme sanksi administratif. Sementara itu, RKM akan berfungsi sebagai pedoman teknis yang lebih detail, mencakup indikator, tata cara penilaian mandiri (self-assessment), serta identifikasi risiko.

Komdigi telah menyelenggarakan konsultasi publik secara terbuka terhadap RPM pelaksanaan PP Tunas, yang diperpanjang hingga 24 Januari 2026.

Dalam proses tersebut, Komdigi menerima 362 masukan dari 33 pihak, yang terdiri atas pelaku industri digital, asosiasi usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, konsultan, hingga individu.

"Masukan publik saat ini sedang dalam tahap elaborasi. Masukan yang relevan dan berada dalam ruang lingkup pengaturan peraturan menteri akan dipertimbangkan lebih lanjut, termasuk melalui pendalaman dan diskusi lanjutan dengan para pemangku kepentingan," ujarnya Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, saat RDP Panja Ruang Digital dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (4/2/2026).

Selain itu, rapat sinkronisasi internal telah dilakukan secara intensif sejak 14 Januari 2026 hingga saat ini. Arah pengaturan RPM, menurut Alexander, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas norma.

Sementara itu, progres penyusunan RKM pelaksanaan PP Tunas saat ini berada pada tahap penyusunan baseline dan template simulasi instrumen risiko tahap kedua. Tahap ini dilaksanakan melalui mekanisme Delphi Study yang melibatkan pakar lintas disiplin pada 29-30 Januari 2026.

Simulasi instrumen risiko tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan atas tujuh aspek risiko utama, yakni risiko konten, kontak, eksploitasi, perlindungan data pribadi, adiksi, kesehatan mental, dan kesehatan fisik anak.

Selain itu, Komdigi juga tengah merumuskan metode pembobotan risiko yang akan menjadi dasar self-assessment oleh PSE terhadap produk, layanan, dan fitur yang mereka kelola. Hasilnya akan digunakan untuk menyusun matriks mitigasi, sebagai langkah konkret yang wajib dilakukan PSE apabila suatu platform atau layanan teridentifikasi memiliki profil risiko tinggi terhadap anak.

Ke depan, Komdigi akan melanjutkan sejumlah tahapan penting, mulai dari finalisasi hasil konsultasi publik, penyempurnaan instrumen dan indikator risiko, hingga penyusunan pengaturan besaran denda administratif yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komdigi.

Kemudian melaksanakan harmonisasi RPM bersama Biro Hukum internal dan Kementerian Hukum, sebelum akhirnya dilakukan penetapan RKM.

(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |