Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahlil Lahadalia menegaskan bahwa empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat resmi dicabut. Empat perusahaan tersebut dinilai melanggar peraturan dalam konteks lingkungan.
Bahlil menegaskan, bahwa pasca rapat terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto diputuskan untuk menyetop kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat.
"Kami lapor Presiden mempertimbangkan berbagai hal, dan memutuskan mempertimbangkan komprehensif, bahwa 4 IUP yang di luar PT GAG Nikel itu dicabut, dan saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan menteri teknis untuk melakukan pencabutan," terang Bahlil dalam Konfrensi Pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Bahlil membeberkan, keempat IUP yang dicabut diantaranya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham.
Sebelumnya Menseneg RI, Prasetyo Hadi menegaskan, atas petunjuk dari Presiden Prabowo diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat," terang Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: KLH: PT GAG Nikel Punya Hak Spesial Menambang di Raja Ampat
Next Article Heboh Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Tegas Bilang Ini