2 WNI Diduga Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

18 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Yangon tengah menangani dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S di Myanmar. Kedua WNI tersebut dilaporkan disandera dengan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta.

Kemlu mengungkapkan laporan dugaan penyanderaan tersebut diterima pada 15 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh KBRI Yangon. Setelah berkoordinasi dengan keluarga korban serta berbagai sumber di lapangan, KBRI berhasil memperoleh indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut.

"Segera setelah menerima laporan, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan," demikian keterangan resmi Kemlu, Minggu (20/7/2026).

Sebagai langkah lanjutan, pada 16 Juli 2026 KBRI Yangon mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar untuk meminta bantuan penelusuran sekaligus konfirmasi keberadaan kedua WNI. Permintaan tersebut disertai salinan paspor sebagai dokumen identitas yang dimiliki.

Kemlu menyatakan KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar guna memperoleh informasi terbaru.

"KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya berhasil dikonfirmasi," tulis Kemlu.

Di saat yang sama, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu masih menjalin komunikasi intensif dengan keluarga kedua korban untuk menggali informasi tambahan yang dapat mendukung proses pencarian. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar serta kementerian dan lembaga terkait di Indonesia untuk menangani kasus tersebut.

Kemlu menegaskan kasus ini kembali menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara non prosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada jaringan online scam. Berdasarkan pola yang berulang, korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Thailand, seperti di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya.

Namun setelah tiba di Thailand, para korban justru dibawa secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja untuk sindikat online scam. Dalam banyak kasus, korban mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kemlu mencatat, sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, serta kementerian dan lembaga terkait telah memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand.

"Upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO, meskipun proses penanganannya menghadapi tantangan yang kompleks," ujar Kemlu.

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta menggunakan jalur penempatan sesuai ketentuan agar terhindar dari risiko eksploitasi dan perdagangan orang.

(tfa/luc)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |