Empat orang pria di Banten, berinisial TIS, CY, DFD dan EKM, didakwa melanggar Undang-Undang ITE karena memproduksi dan menyebarkan konten video asusila. Dua di antaranya, yakni berinisial EKM dan CY, merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Benar, status dua terdakwa merupakan ASN," kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon, saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada pekan lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mereka dijerat Pasal 407 ayat 1 junto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 atas pelanggaran UU ITE yang telah dilakukan karena membuat dan menyebarkan video berisi konten pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi," bunyi dakwaan, dikutip dari Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Serang.
Kasus ini bermula pada tanggal 2 Juli 2025. Saat itu, Terdakwa TIS membuat grup telegram bernama "Semprot Region Banten" untuk membahas topik-topik dewasa, hingga mengakomodir cerita pengalaman seksual masing-masing anggota. TIS kemudian memasukkan terdakwa EKM, CY dan DFD ke dalam grup.
Di dalam percakapan tersebut, mereka mencari seorang perempuan untuk bisa diajak melakukan hubungan badan secara bersamaan. Mereka kemudian menemukan seorang perempuan asal Pandeglang inisial ZA.
"Bahwa dalam grup telegram Semprot Region Banten terdakwa EKM membuat cerita pembahasan tentang adanya TO (target operasi) di Pandeglang," bunyi dakwaan.
Para terdakwa kemudian menghubungi ZA untuk menawarkan kegiatan seksual secara bersama-sama. ZA lantas menerima penawaran tersebut.
Pada Sabtu 23 Agustus 2025, mereka memesan satu kamar hotel di daerah Pandeglang bersama dengan ZA. Di dalam kamar itu, mereka kemudian merekam aktivitas seksual yang dilakukan. Usai kegiatan itu, ZA menerima bayaran sebesar Rp 1 juta.
"Melakukan kegiatan asusila dengan bayaran sebesar Rp1.000.000 dan disetujui oleh ZA," tulis keterangan dalam dakwaan.
Keesokan harinya, Terdakwa TIS dan EKM mengunggah video rekaman asusila berdurasi 26 detik dan 12 detik ke grup telegram Semprot Region Banten agar bisa ditonton oleh anggota grup. Terdakwa DFD kemudian meng-capture video yang diunggah oleh kedua rekannya ke forum website dengan tujuan membahas dan mendapat ulasan.
Pada tanggal 7 September 2025, Siber Polda Banten berhasil mengungkap grup telegram Semprot Region Banten yang berisi konten-konten tak wajar. Keempat terdakwa langsung diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(fca/fca)

















































